Supono mengatakan, di Purbalingga masih ada 5,4 persen yang belum membayar sesuai ketentuan. “Pengawas perusahaan disinyalir tidak berani menindak. Padahal barang bukti sudah jelas,” tuturnya. Untuk tahun depan, Supono meminta perusahan bisa menerapkan struktur pengupahan. Pasalnya sejak 23 Oktober, regulasi terkait struktur pengupahan sudah diterapkan dan harus dilaksanakan. Jika terbukti tidak menerapkan, maka pengusaha bisa dikenakan sanksi maksimal denda Rp 25 juta dan sanksi administrasi atau dihentikan sementara produksinya. “Tinggal peran pengawasnya yang ada di wilayah tegas atau tidak. Karena ini menyangkut kewajiban para pengusaha kepada pekerjanya yang sudah bekerja dengan upah sesuai UMK,” katanya. Sanksi didasarkan pada Kepmenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur Pengupahan. Per 23 Oktober, Kepmen mulai dilaksanakan. Pengawasnya langsung dari PPNS atau penyidik PNS provinsi. “Ini wajib segera disosialisasikan kepada perusahaan dan karyawan. Jangan sampai diabaikan dan UMK belum bisa dinikmati. Apalagi upah sesuai struktur pengupahan,” tambahnya. Dalam struktur pengupahan, pemberian upah harus mengacu pada masa kerja, pendidikan dan kompetensi di suatu jabatan di perusahaan itu. Tahun-tahun sebelumnya, banyak yang mengabaikan soal struktur pengupahan. Maka tahun depan, diharapkan harus bisa menerapkan sesuai kepmen. Supono mengatakan, akan mengawal nasib karyawan. “Kami akui, hingga kini belum ada ketegasan dari pemerintah soal UMK dan struktur pengupahan yang tidak diterapkan. Sampai saat ini hingga tingkat kabupaten belum ada tindakan,” tuturnya. Sementara itu, Ketua Apindo Purbalingga Rocky Djungjunan membenarkan bahwa beberapa waktu lalu telah dilakukan rapat bersama dengan SPSI, Apindo, Dinaker, Statistik untuk menentukan besaran UMK sebesar 8,71 persen. “Besarnya Rp 1.655.109 dibulatkan menjadi Rp 1.655.200. Di Purbalingga itu sudah sesuai dengan yang ditetapkan yaitu 8,71 persen. Kami ikuti aturan saja, sesuai perundang-undangan,” tuturnya singkat.
Sumber: http://radarbanyumas.co.id/umk-hanya-naik-rp-130-ribu/
0 Comments