Upah Minumum Kabupaten (UMK) tahun 2018 hanya mengalami kenaikan sekitar Rp 130 ribu. Kenaikan tersebut berdasarkan keputusan hasil rapat dewan pengupahan kabupaten. Perhitungan kenaikan UMK, berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.…
Baca selengkapnya »