Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2018 di Purbalingga hanya mengalami kenaikan sekitar Rp 130 ribu. Perhitungannya berdasarkan penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional. Sehingga angka kebutuhan hidup layak (KHL) tidak dimasukkan dalam indikator.
Namun, Ketua Komisi III DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan mengingatkan, berapapun kenaikan UMK pertahun jika hanya diatas kertas atau hanya sebagai jargon tanpa pelaksanaan, sama saja bohong. Butuh peran perusahaan untuk bisa menerapkan UMK.
“Tidak hanya naik terus dan tetap tidak ditaati perusahaan. Namun bagaimana upaya menegakkan aturan sesuai UMK. Ini menyangkut kesejahteraan pekerja. Mereka sudah diambil tenaga dan waktunya, maka hidup layak sangat mutlak dipenuhi,” tegas HR Bambang Irawan.
Sesuai rapat dewan pengupahan tahun 2018, UMK Purbalingga diusulkan naik menjadi 1.655.200 dari Rp 1.522.500 di tahun 2017. Rumusannya yakni UMK lama dikalikan inflasi tambah pertumbuhan ekonomi. Sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional naik 8,71 persen. Atau ada kenaikan Rp 130 ribu.
Iwan mengatakan, peran penyidik PNS yang melaksanakan penegakkan aturan soal UMK dan ketenagaakerjaan harus optimal. Jika ada bukti tidak mematuhi UMK, wajib diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kabid Hubungan Industrial Dinaker Kabupaten Purbalingga Tukimin menjelaskan, saat ini KHL tidak diperhitungkan lagi dalam penentuan UMK. Namun besaran UMK setiap tahun naik signifikan. “Kami siap memfasilitasi dan melakukan sosialisasi agar semua perusahaan bisa menepati UMK. Ditambah sosialisasi soal struktur pengupahan yang wajib diberlakukkan mulai Oktober kemarin,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua SPSI Purbalingga Supono Adhi Warsito mempertanyakan di Purbalingga masih ada 5,4 persen yang belum membayar sesuai ketentuan. Pengawas perusahaan diduga tidak berani menindak padahal barang bukti sudah jelas.
Data yang terhimpun, kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2015 Rp 1.409.500. Kemudian tahun 2016 sudah 100 persen sesuai UMK.
0 Comments