Prediksi UMK Banyumas 2018 Dibawah Rp 2 Juta

Meski sudah ada usulan nominal upah minimum kabupaten (UMK) Banyumas dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Banyumas sebesar Rp 2 juta. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Banyumas memprediksi upah minimum kabupaten (UMK) Banyumas tahun 2018 tidak lebih dari Rp 2 Juta. Hal itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya yang mengalami kenaikan rata-rata sekitar 10%. “Hitungan rata-rata kenaikannya 10 persen dari gaji sebelumnya. Meski itu tidak bisa menjadi patokan, karena juga mengikuti harga barang dan melihat situasi yang ada. Tapi prediksi kita dari Apindo dibawah itu (Rp 2 juta),” kata Ketua Apindo Banyumas Sarjono, Rabu (25/10).

Meski demikian, Sarjono tidak mau gegabah. Menurutnya penentuan UMK Banyumas tahun 2018 baru akan dirapatkan bersama pihak-pihak terkait pada November mendatang. Dari hasil pertemuan tersebut, kata dia, baru bisa terlihat usulan resmi yang diajukan oleh serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Banyumas. “Kita bahas dengan tripartit (Dinakerkop UKM, SPSI, Apindo) dulu, jadi belum bisa memutuskan. Tapi dilihat dari kenaikan tahun kemarin cukup disiplin, sejak tahun 2015 hingga 2017. Kenaikan 2018 kemungkinan akan disesuaikan. Insha Alloh bulan depan kita rapatkan, dari keputusan rapat nanti sudah keliatan angka yang diusulkan berapa kemundian nanti diajukan ke gubernur,” jelasnya. Sarjono mengatakan, salah satu pertimbangan menyesuaikan UMK adalah harga kebutuhan pokok masyarakat. Dari harga tersebut, tim akan melakukan pemantauan di beberapa pasar untuk kemudian dilakukan penghitungan. Disamping itu, faktor inflasi juga berpengaruh terhadap penyesuaian UMK. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi (Dinnakerkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Banyumas, juga belum dapat memberikan kepastian besaran nominal. Sebab, hingga Rabu (25/10) kemarin, masih dilakukan proses rapat awal yang sudah berjalan tiga kali. “Dari pemerintahan sifatnya memfasilitasi, tinggal nanti keputusan (besaran nominal, red) angka usulan bagaimana dari APINDO dan SPSI,” kata Kepala Bidang Hubungan Ketenagakerjaan Dinnakerkop dan UKM Kabupaten Banyumas, Suwardi. Suwardi menuturkan, untuk perkiraan kenaikan UMK dalam bentuk presentase juga belum dapat diinformasikan. Sebab itu menyalahi aturan. Selain itu, dikhawatirkan menimbulkan harapan berlebihan pada para pekerja. Rapat dewan pengupahan sendiri terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Banyumas, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Banyumas, instansi terkait, tenaga ahli dan pemerintahan. Terkait dengan nominal usulan Rp 2 juta, Suwardi juga enggan memberikan keterangan lebih banyak. “Kalau tidak sesuai dengan prediksi, takutnya para pekerja yang sudah berharap akan kecewa, dan situasi akan menjadi panas,” tuturnya. Di samping itu, keputusan UMK untuk tahun depan juga belum dapat dipastikan akan mengikuti peraturan yang mana. Untuk keputusan UMK tahun ini, berdasarkan Peraturan Presiden No 78 tahu 2015 tentang Pengupahan, di mana gubernur dapat menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Untuk keputusan penetapan UMK di Banyumas, Suwardi dapat menyampaikn setelah 22 November, karena diperkirakan rapat dengan beberapa pihak terkait sudah dapat disimpulkan hasilnya. “Tetap ada perhitungan inflasi dan deflasi di Banyumas, dan kesepakatannya dari usulan SPSI dan APINDO tapi tetap ada dasar dari keputusan Gubernur Jawa Tengah,” jelas Suwardi.

Sumber: http://radarbanyumas.co.id/apindo-prediksi-umk-banyumas-dibawah-rp-2-juta/

Post a Comment

0 Comments