Bila didapati kendaraan tidak laik jalan, tuturnya, maka diminta mengganti saat itu juga. Sedangkan jam keberangkatan ditunda hingga unit kendaraan memenuhi kelengkapannya. Misalnya roda atau ban vulkanisir, maka harus diganti. Kemudian lampu sein normal dan kelengkapan di dalam kendaraan, seperti alat pemecah kaca dan rem serta semua kelengkapan harus siap. “Kalau tidak bisa memenuhinya, akan kita sanksi dengan ditunda keberangkatannya. Khusus untuk kelengkapan dokumen trayek, jika asal masuk tidak sesuai trayek maka akan kita usir dari Terminal Bobotsari,” tegasnya. Joko mengatakan, setiap kedatangan bus AKAP, minimal empat petugasnya langsung melakukan pengecekan. Mereka terbagi dalam pengecekan fisik kendaraan dan surat-surat. Bahkan hingga kemudi diperiksa, roda, wipper kaca depan dan lainnya. “Usai pengecekan lengkap dan lolos, maka kendaraan boleh beroperasi. Hingga November ini, ada yang terkena sanksi namun langsung diganti kelengkapannya pada hari yang sama. Kalau untuk pelanggaran trayek, karena terminal belum memiliki penyidik maka langsung diusir keluar terminal,” tambahnya. Joko mengatakan, biasanya pelanggaran trayek terjadi saat musim tahun baru, hari raya Idul Fitri dan lainnya. Jika hari biasa belum didapatkan, namun kelengkapan fisik kendaraan masih ada. “Kami akan langsung tunggu penggantian kelengkapan di tempat dan mengawasi hingga selesai. Tujuan kami satu, keselamatan semuanya juga pengguna jalan lainnya. Kami juga secara realtime melaporkan kepada Dirjen Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan,” terangnya.
Sumber: http://radarbanyumas.co.id/bus-terancam-diusir-dari-terminal/
0 Comments